apa itu UU ITE atau yang disebut dengan (undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik) adalah yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
undang-undang yang sejatinya memberikan kepastian hukum bagi penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan internet dan komputer dalam kehidupannya ini (menurut beberapa kalangan) malah memberikan ketidakpastian hukum, disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap karet, karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas ini maka pemerintah mengeluarkan undang-undang yang berisikan tentang aturan dalam penggunaan informasi didunia maya.
UU ITE yang mulai diberlakukan pada 2008 telah mengundang banyak kecaman karena dianggap membatasi publik untuk memberikan kritik. Salah satu yang menjadi korban adalah Prita Mulyasari, yang mengkritik salah satu rumah sakit swasta melalui email pribadi yang kemudian tersebar di dunia maya, kemudian UU ITE ini di revisi lagi Pada tanggal 27 Oktober 2016 pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi tersebut pun langsung berlaku tiga puluh hari setelah kesepakatan tersebut, yaitu pada tanggal 28 November 2016.
Berikut ini adalah empat hal yang berubah dari UU ITE setelah mengalami revisi di tahun 2016:
- Penurunan hukum :
Dalam revisi UU ITE ini, pemerintah menurunkan ancaman hukuman untuk para terdakwa. Untuk kasus pencemaran nama baik, hukuman penjara diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun, dan hukuman denda pun diturunkan dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
- Hak untuk dilupakan:
Semua berita yang ada di internet, baik itu fakta maupun berita bohong, tidak akan hilang kecuali apabila berita tersebut dihapus oleh penyedia layanan yang terkait. Oleh karena itu, pada Pasal 26 UU ITE kini menambahkan aturan tentang hak untuk dilupakan (right to be forgotten).
- Penghapusan informasi yang melanggar undang-Undang:
Lewat Pasal 40 UU ITE, pemerintah telah menambah ayat baru yang menyatakan kalau pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang menyebarkan informasi pornografi, SARA, terorisme, hingga pencemaran nama baik.
- Penyadapan harus dari pengetahuan kepoliasian dan kejaksaan:
Revisi UU ITE kali ini juga memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kalau dokumen elektronik hasil penyadapan merupakan alat bukti yang sah, asalkan dilakukan atas permintaan kepolisian atau kejaksaan. Hal ini kini tercantum dalam Pasal 5 UU ITE.
semoga dengan diadakannya UU ITE ini mendikan indonesia menjadi negara yang lebih ber etika.
sumber : HukumOnline.com
kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id
Leave a Reply